SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI 2023
Tanggal 09 Maret 2023 Madrasah Aliyah Al-Khidmah Ngronggot.
Pada hari kamis tepatnya tanggal 09 Maret 2023, Madrasah Aliyah Ngronggot mengadakan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini oleh Penyuluh Kemenag Kab. Nganjuk. Acara ini bertempat di Aula/Gor MA Al-Khidmah dan dimulai pada pagi hari.
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Hal tersebut pada akhir ini sering dan bahkan marak terjadi di Masyarakat sekarang.
Sehubungan dengan Hal itu maka di adakan lah sosialisasi ini agar khususnya para siswa memahami apa pengertian, efek dan dampak dari akibat pernikahan dini.
Diharapkan dengan diadakan nya Acara ini mampu mengurangi dan mencegah fenomena pernikahan dini pada masa kini dan mendatang.